Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20418
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEDRINO SIHOMBING, HERI-
dc.date.accessioned2023-03-04T11:15:39Z-
dc.date.available2023-03-04T11:15:39Z-
dc.date.issued2022-09-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20418-
dc.description.abstractPemidanaan tidak ditujukan untuk membuat jera pelaku dengan pemberian penderitaan, tidak pula ditujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, juga tidak mengasumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang sosialisasinya. Konsep pemidanaan yang hanya berorientasi kepada penghukuman atau pembalasan (punishment philosophy) telah mulai ditinggalkan dan konsep baru yang dianut adalah konsep pembinaan atau rehabilitasi (treatment philosophy). Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan menegaskan sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Adapun yang menjadi masalahnya faktor penyebab terjadinya tindak pidana pada warga binaan di lembaga pemasyarakatan klas I Medan, upaya penegakan hukum dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana yang terjadi pada warga binaan di lembaga pemasyarakatan klas I Medan, kendala – kendala dan solusi yang dihadapi lembaga pemasyarakatan klas I Medan dalam melakukan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang berimplikasi pada terjadinya tindak pidana. Metode penelitian berjenis yuridis normatif di dukung data empiris Hasil penelitiannya Faktor penyebab terjadinya Kejahatan karena kapasitas kamar, kesenjangan ekonomi yang menyebabkan kesenjangan sosial, jumlah sipir yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana, tidak ada sopan santun sesama narapidana dan/atau warga binaan. Upaya hukum yang dilakukan lembaga pemasyarakatan Kelas I Medan dalam penanggulangan kejahatan menggunakan upaya-upaya penal dan non penal Kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas A I Tanjung Gusta yaitu Pertama Terbatasnya Sarana Pembinaan, Kedua Faktor Over Kapasitas Keterbatasan, Ketiga Faktor Tingkat Pendidikan. Solusi dari kendala yang harus diperhatikan dengan baik yaitu perlu ditingkatkan Sumber Daya Manusia , jumlah petugas pemasyarakatan yang tidak seimbang perlu di cukupkan, dan dana yang diperlukan juga ditambah, dengan kegiatan keterampilan untuk menghindari disharmoni antara narapidana dengan masyarakat, dan perhatian dari pemerintah setempat untuk bekerjasama dengan pihak LAPASen_US
dc.subjectKebijakan Hukumen_US
dc.subjectPenanggulangan Tindak Pidanaen_US
dc.subjectWarga Binaanen_US
dc.subjectLembaga Masyarakaten_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA YANG TERJADI PADA WARGA BINAAN DI LEMBAGA MASYARAKATen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS HERI EDRINO SIHOMBING 2020010070.pdf4.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.