Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20394
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorF.D SINAGA, ADE-
dc.date.accessioned2023-01-28T01:55:37Z-
dc.date.available2023-01-28T01:55:37Z-
dc.date.issued2022-09-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20394-
dc.description.abstractSyarat dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Syarat penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kendala penerapan syarat objektif dan subjektif penahanan oleh Kejaksaan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka adalah apabila unsur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kendala yang timbul. Pertimbangan hukum terhadap penahanan yang mengesampingkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Trt adalah bahwa pelaksanaan penahanan terdakwa Firman Ramady Lumban Tobing dilakukan atas perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum dan hakim pengadilan negeri dengan menerapkan alasan subjektif penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jenis penahanan yang dilaksanakan yaitu penahanan rumah tahanan negara dan penahanan rumah dengan masa penahanan seluruhnya selama 59 (lima puluh sembilan) hari.en_US
dc.subjectPengesampingan Syarat Objektifen_US
dc.subjectSyarat Subjektif,en_US
dc.subjectPenahananen_US
dc.titleANALISA YURIDIS PENGESAMPINGAN SYARAT OBJEKTIF DAN SUBYEKTIF PENAHANANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ADE F.D SINAGA 2020010048.pdf5.38 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.