Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20390
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMARTHIN PANJAITAN, GUNAWAN-
dc.date.accessioned2023-01-26T01:26:34Z-
dc.date.available2023-01-26T01:26:34Z-
dc.date.issued2022-09-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20390-
dc.description.abstractMelihat kasus-kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sekarang ini, pelaku bandar dalam jual-beli narkotika memiliki peranan dalam peredaran narkotika, dimana melibatkan peran kurir kepada pembeli narkotika yang bertugas untuk mengantarkan atau jual beli narkotika. Pelaku bandar narkotika melibatkan kurir untuk menjual narkotika sekarang ini tidak hanya hanya melibatkan orang dewasa saja, akan tetapi juga melibatkan anak yang diikutsertakan untuk memudahkan pelaku bandar dalam melakukan transaksi jual beli narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum. Adapun permasalahan pembahasannya adalah apakah faktor-faktor penyebab anak menjadi kurir tindak pidana narkotika, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang dimanfaatkan sebagai kurir dalam tindak pidana narkotika, dan bagaimana sanksi pidana yang dikenakan terhadap anak yang menjadi kurir dalam tindak pidana narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian, Kesatu, Tindak pidana narkotika diartikan perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan tindak pidana anak sebagai kurir narkotika dengan permufakatan jahat diatur Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Faktor-faktor penyebab anak menjadi kurir narkotika adalah faktor dari keluarga atau orang tua si anak, lingkungan tempat tinggal anak, teman, pendidikan dan perilaku si anak itu sendiri. Kedua, Pelindungan hukum terhadap anak diatur UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pengaturannya mengatur anak mendapatkan haknya, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa terhadap anak, dan anak yang berhadapan ataupun berkonflik dengan hukum diproses hukum dan melalui upaya hukum peradilan anak yang diatur UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiga, Pertanggungjawaban pidana anak sebagai kurir narkotika dan permufakatan jahat dengan pelaku bandar dihukum dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai undang-undang pidana yang diancamkan kepada anak atas perbuatannya sebagai kurir narkotika. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar pemidanaan terhadap anak, pemidanaan terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.en_US
dc.subjectAnak kurir Narkotikaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectdan Pemidanaanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM KEPADA BANDAR NARKOTIKA YANG MEMANFAATKAN ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI KURIR NARKOTIKAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS GUNAWAN MARTHIN PANJAITAN 2020010061.pdf4.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.