Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20343
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJEFFRY ANDI GULTOM, HORAS MONANG-
dc.date.accessioned2023-01-03T04:11:44Z-
dc.date.available2023-01-03T04:11:44Z-
dc.date.issued2022-09-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20343-
dc.description.abstractPenegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dirasakan sangat serius. Sehingga diperlukan lembaga kejaksaan untuk dapat menangani tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang serta aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terdapat dalam Undangundang Nomor 16 Tahun 2004 entang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang” Adapun masalah Penelitian ini adalah Bagaimana batas tugas dan fungsi Jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi, Bagaimana Penegakan hukum penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Apa yang menjadi factor-faktor kendala dan solusi dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Metode penelitian ini yaitu empiris yuridis menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu Kewenangan jaksa sebagai Penyidik juga diatur menurut Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.. batas tugas dan fungsi Jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Penegakan hukum penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah melakukan peningkatan professional penyidik menjadi penting,karena kesalahan penerapan pasal akan berakibat fatal bagi proses penegakkan hukum selanjutnya dan ketidakmampuan untuk menerapkan aturan normatif hukum pidana pada peristiwa hukum hukum konkret yang terjadi akan berdampak pada tumpulnya penegakkan hukum. Dan Kendala yang dihadapi Kejaksaan Tinggi Sumut dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi adalah pertama kendala internal dan Kedua, kendala eksternal Upaya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut atas pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak Pidana Korupsi adalah Pertama Pengembalian kerugian Keuangan Negara melalui Badan , kedua,. Proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melaui sarana hukum perdata berupa gugatan perdata kepada seseorang yang tersangkut Perkara korupsi, dan Gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya bila putusan telah berkekuatan hukum tetap.en_US
dc.subjectKewenangan Jaksaen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleKEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS HORAS MONANG JEFFRY ANDI GULTOM 2020010062.pdf3.35 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.