Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20316
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSRINARSO, DHANNU-
dc.date.accessioned2022-12-17T04:05:43Z-
dc.date.available2022-12-17T04:05:43Z-
dc.date.issued2022-12-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20316-
dc.description.abstractBentuk pencucian uang dapat dilakukan dengan cara merubah dari bentuk uang menjadi Aset atau hasil tindak pidana. Terkait perubahan hasil tindak pidana menjadi Aset maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana kepada orang yang merubah, menggunakan atau menguasai Aset tersebut. Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada sesorang apabila sebelumnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Penelitian ini untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku pidana bagi pemegang aset hasil tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana narkotika, alur transaksi yang dilakukan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika, serta bentuk pengalihan dan perubahan aset hasil tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana narkotika. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bentuk pertanggungjawaban pelaku pidana bagi pemegang aset hasil tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana narkotika diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Alur transaksi yang dilakukan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan cara sebelum dilakukan pencucian uang Ibnu Chatab meminta kepada Noni Zahara untuk membuka rekening dibeberapa Bank, selanjutnya rekening tersebut untuk menapung pengiriman uang yang diduga hasil tindak pidana narkotika diantaranya dari Irwan Als Cek Wan, selanjutnya setelah uang masuk ke Rekening Noni Zahara atas permintaan Ibnu Chatab agar uang tersebut ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Ibnu Chatab. Bentuk pengalihan dan perubahan aset hasil tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana narkotika menjadi Aset dalam bentuk barang beregerak berupa mobil dan barang tidak bergerak berupa tanah dan ruko.en_US
dc.subjectPertanggung jawabanen_US
dc.subjectPelaku Pidanaen_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PIDANA BAGI PEMEGANG ASET HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DHANNU SRINARSO.pdfFull Text2.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.