Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20264
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRIZKI, M ANANDA-
dc.date.accessioned2022-12-13T01:56:20Z-
dc.date.available2022-12-13T01:56:20Z-
dc.date.issued2022-12-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20264-
dc.description.abstractPenilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan dan menganalisis yang berkaitan dengan Tindak Lanjut Kewenangan Legislasi Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (Studi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020). Berdasarkan hasil penelitian ini Tindak lanjut Kewenangan Legislasi pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yaitu melaksanakan perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang sebelumnya tidak memuat mekanisme omnibus law dalam rancangan pembentukan undang-undang, harapannya Kebijakan haluan Negara dimasa yang akan datang lebih dapat menyerap aspirasi yang dibutuhkan oleh masyarakat agar terciptanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Penerapan nilai-nilai demokrasi menjadi pendekatan utama yang harus dilaksanakan khususnya oleh lembaga legislatif untuk dapat disampaikan kepada eksekutif. Karena landasan dalam pembuatan peraturan perundangundnagan tidak bisa dilepaskan dari landasan sosiologis, bahwa hukum dibentuk harus memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat, bukan kebutuhan sekolompok orang atau golongan elitis tertentu.en_US
dc.subjectKewenangan Legislasien_US
dc.subjectMahkamah Konsitusien_US
dc.titleTINDAK LANJUT KEWENANGAN LEGISLASI PASCAPUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_NANDA_NEW_07_SEPTEMBER_2022.pdfFull Text1.71 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.