Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20256
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSINAGA, DITA PERMATA ASIH-
dc.date.accessioned2022-12-13T01:38:37Z-
dc.date.available2022-12-13T01:38:37Z-
dc.date.issued2022-12-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20256-
dc.description.abstractHasil penelitian, Pertama. Pengaturan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tidak adanya kewajiban penyidik untuk memberitahukan SPDP kepada korban/pelapor, dan tidak memberikan pengaturan teknis mengenai berapa lama SPDP sampai kepada terlapor/tersangka atas dugaan tindak pidana. Tidak disampaikannya SPDP oleh penyidik kepada korban/pelapor, dan terlapor/tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum, juga merugikan hak konstitusional terlapor/tersangka dan korban/pelapor. Kedua. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 memberikan pelaksanaan pemberian SPDP dimana penyidik wajib memberikan SPDP kepada penuntut umum, terlapor/tersangka, dan pelapor/korban dengan diberikan limitatif waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan penguatan asas yang terdapat pada KUHAP dalam sistem peradilan pidana. Ketiga. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung No. 6/Pid.Pra/2020/PN Trt, terkait dengan penetapan status tersangka oleh penyidik. Berdasarkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung tersebut, SPDP merupakan rangkaian atau bagian proses yang masih dalam tahap penyidikan. Oleh karenanya bila mana terjadi penetapan tersangka yang tidak didahului penyampaian SPDP kepada para pihak, maka merupakan suatu tindakan cacat prosedur/cacat formil dalam menerapkan hukum.en_US
dc.subjectSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)en_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015en_US
dc.titleEKSISTENSI SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PENETAPAN TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/PUU-XIII/2015 (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN-Trt)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI-DITA PERMATA ASIH SINAGA 1806200495-.pdfFull Text1.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.