Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20253
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | PRANATA, MUHAMMAD DENNY | - |
dc.date.accessioned | 2022-12-13T01:32:09Z | - |
dc.date.available | 2022-12-13T01:32:09Z | - |
dc.date.issued | 2022-12-13 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20253 | - |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan hukum tindak pidana perniagaan migas tanpa izin usaha diatur pada Pasal 53 huruf d Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan “Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)”. 2) Penerapan unsur-unsur tindak pidana perniagaan migas tanpa izin usaha berdasarkan Putusan Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN.TKN dapat dikatakan bahwa tindak pidana tersebut berupa tindak pidana yang melakukan perniagaan atau jual beli bahan bakar minyak tanpa adanya izin usaha, sehingga perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan salah satu perbuatan yang tanpa izin usaha melakukan perniagaan atau jual beli dalam hal ini bahan bakar minyak yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah sesuai. 3) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perniagaan migas tanpa izin usaha dalam Putusan Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN.TKN karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal putusan tersebut. Kemudian Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana | en_US |
dc.subject | Izin Usaha | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN MIGAS TANPA IZIN USAHA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI MUHAMMAD DENNY PRANATA.pdf | Full Text | 2.18 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.