Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20203
Title: PENUNTUTAN LEPAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN PEMBUATAN AKTA (Studi Putusan Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN Mdn)
Authors: NUR, MHD KHOIRI SYAHDAN
Keywords: Penuntutan Lepas;Tindak Pidana
Issue Date: 10-Dec-2022
Abstract: Tuntutan lepas terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan akta tanah pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2231/Pid.B/2021/ PN Mdn terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) hal ini suatu hal yang jarang terjadi, karena pada umumnya Penuntut Umum akan melakukan penuntutan pada saat tuntutan pidana, dan biasanya pada saat pra penuntutan sebagai langkah memastikan apakah perbuatan tersebut merupakan pidana atau tidak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat penuntutan lepas dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia, kedudukan alat bukti yang sah dalam perkara pidana dan analisis Putusan Nomor 2231/Pid.B/2021/PN Mdn dalam penuntuntan lepas dalam perkara pidana. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif, dan bersifat deskriptif dan menggunakan sumber data Al-Islam dan Data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder, bahan tersier dan alat pengumpul data terdiri dari studi dokumen yang diperoleh secara offline dan online, analisis data kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan syarat penuntutan lepas dalam perkara pidana menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada diatur secara spesifik dalam ketentuan hukum positif atau pendapat para ahli. Akan tetapi, dalam teorinya yang ada Penuntut Umum dapat melakukan pemberhentian penuntutan pada tahap Pra penuntutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 140 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apabila menemukan fakta bahwa perbuatan terdakwa ada tetapi bukan perbuatan pidana. Kedudukan alat bukti yang sah dalam penuntutan lepas dalam perkara pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2231/Pid.B/2021/ PN Mdn yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa keterangan saksi sebanyak 10 saksi, keterangan ahli sebanyak 3 ahli dan 5 alat bukti surat yang mana alat bukti yang diajukan tersebut merupakan alat bukti sah menrut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Analisis Putusan Nomor 2231/Pid.B/2021/PN Mdn dalam penuntuntan lepas dalam perkara pidana, dalam hal ini Majelis Hakim membuktikan keenam Dakwaan Alternatif yang diajukan oleh Penuntut umum, meskipun penuntut umum dalam tuntutan pidananya mengajukan tuntutan lepas, karena beranggapan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20203
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MHD KHOIRI SYAHDAN NUR.pdfFull Text1.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.