Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20180
Title: PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI PEMBUANG LIMBAH CAIR DAN PADAT YANG MENGAKIBATKAN PENECEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (Analisa Putusan Nomor 81/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg)
Authors: MANURUNG, R. HIDAYAT PUTRA
Keywords: Pertanggung Jawaban Korporasi;Pidana Pemuang Limbah
Issue Date: 10-Dec-2022
Abstract: Penelitian Hukum ini membahas tentang bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Pembuang Limbah Cair dan Padat yang Mengakibatkan Pencemaran dan Kerusakan Lingukungan Pidana terhdap Korporasi dalam tindak pidana dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum pidana bagi korporasi pembuang limbah cair dan padat yang mengakibatkan pencemaran dan pengerusakan lingkungan? bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 81/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg? bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi pembuangan limbah cair dan padat yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum pidana bagi korporasi pembuang limbah cair dan padat yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan, mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan, dan mengetahui penerapan sanksi terhadap korporasi pembuang limbah cair dan padat yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam putusan adalah terbuktinya unsur dilarang melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanda izin, serta terbuktinya unsur dilakukan oleh, untuk, dan atas nama badan usaha. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa PT. Makmur Reka Santika, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menggunakan delik pasal 103, pasal 116, pasal 108, pasal 104, dan pasal 119 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Faktor yang menyebabkan putusan hakim yang menurut penulis terlalu ringan karena dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa PT. MAKMUR REKA SANTIKA yang diwakili oleh L. ANDRIS KOSWADI selaku Direktur belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sedang memperpanjang izin pembuang air limbah atau IPAL, dan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung karena kekurangan SDM.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20180
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi MANURUNG.pdfFull Text1.78 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.