Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20173
Title: PERANAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT. BPRS GEBU PRIMA MEDAN
Authors: ISROR, MIFTAHUL
Keywords: Dewan Pengawas Syariah;BPRS
Issue Date: 10-Dec-2022
Abstract: Terlepas berdirinya bank syariah di Indonesia bank swasta juga mengikuti prinsip syariah adalah termasuk PT. BPRS (Bank Perkereditan Rakyat Syariah) Gebu Prima. PT. BPRS Gebu Prima adalah Merupakan salah satu Bank Perkreditas Rakyat (BPR) di Kota Medan. BPR ini adalah bank yang melayani kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR Syariah Gebu Prima. PT menawarkan layanan simpan deposito berjangka atau tabungan, kredit dan pinjaman, pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah. Segera kunjungi Bank Perkreditas Rakyat (BPR) terdekat ini pada hari dan jam buka. Bisa juga menghubungi kontak telepon untuk informasi lainnya. Meningkatnya perbankan dan BPR syariah di Indonesai atau lebih tepatnya di Medan Sumatera Utara tidak terlepas dari Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) guna meluruskan transaksi-transaksi yang dilakukan. Dengan pegawasan yang baik, akan terciptalah bentuk-bentuk pengapliasian produk-produk syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Dalam upaya memurnikan pelayanan institusi keuangan syariah agar benar-benar sejalan dengan ketentuan syariah islam, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) mutlak diperlukan. Dewan pengawas syariah merupakan lembaga kunci yang menjamin bahwa kegiatan operasional Institut keuangan syariah sesuai dengan CSA Prinsip-prinsip syariah
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20173
Appears in Collections:Sharia Management Business

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MIFTAHUL ISROR.pdfFull Text1.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.