Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20162
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBUTAR BUTAR, LUKAS FD-
dc.date.accessioned2022-12-10T02:54:45Z-
dc.date.available2022-12-10T02:54:45Z-
dc.date.issued2022-08-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20162-
dc.description.abstractWilayah hukum Polsek Bandar Pasir Mandoge didominasi oleh wilayah perkebunan, sehingga kasus kejahatan pencurian di areal perkebunan merupakan tindak pidana yang sering terjadi. Tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polesk Bandar Pasir Mandoge umumnya terutama di areal perkebunan lebih banyak dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Beberapa kasus pencurian di areal perkebunan itu kemudian ada sebagian yang diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan meskipun beberapa juga kasus pencurian ringan itu dilanjutkan proses ketahap berikutnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan berdasarkan sifatnya penelitian bersifat deskriptif. Alat pengumpul data penelitian ini adalah melalui studi dokumen yang dibantu dengan wawancara. Untuk menganalisis data, maka digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan kebijakan legislasi hukum pidana terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencurian di areal perkebunan terhadap di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Model penyelesaian tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan di Polsek Bandar Pasir Mandoge diarahkan kepada penyelesaian secara kekeluargaan atau dilakukan upaya perdamaian atau melalui restorative justice. Penggunaan restorative justice dikarenakan kasus pencurian di areal perkebunan itu tergolong tindak pidana ringan. Hambatan yang dihadapi oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan serta solusi yang diambil untuk menyelesaikan kasus-kasus pencurian itu adalah faktor kurangnya anggota kepolisian, faktor minimnya anggaran dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Upaya untuk menanggulangi hambatan tersebut antara lain dengan penambahan personel, meminimalisir penggunaan dana dan dan mendayagunakan fasilitas yang ada, serta melakukan kerja sama dengan pihak perusahaan perkebunan maupun dengan masyarakat.en_US
dc.subjectmodelen_US
dc.subjectpenyelesaianen_US
dc.subjectpencurianen_US
dc.subjectperkebunanen_US
dc.titleMODEL PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI ATAS LAHAN PERKEBUNAN (Studi di Polsek Bandar Pasir Mandoge)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS LUKAS FD BUTAR BUTAR 1920010071.pdf4.6 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.