Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20147
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNAWANG KENCANA, GALUH-
dc.date.accessioned2022-12-08T03:31:48Z-
dc.date.available2022-12-08T03:31:48Z-
dc.date.issued2022-06-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20147-
dc.description.abstractKeadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Kejaksaan Negeri Binjai yang telah menerapkan restoraitive justice terhadap tindak pidana pencurian ringan yaitu pemberhentian penuntutan perkara Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa dengan inisial MF. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan, untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan di Kejaksaan Negeri Binjai, dan untuk mengetahui hambatan bagi Kejaksaan Negeri Binjai dalam penerapan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan didukung data sekunder dengan mengelolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan adalah Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, Undang undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat (1) wajib mengutamakan keadilan restoratif Surat Edaran Kepolisian Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan di Kejaksaan Negeri Binjai bahwa berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung RI No.15 Tahun 2020: terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berita acara kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban; terdakwa berjanji memperbaiki kerusakan akibat perbuatan terdakwa, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan gelar perkara, memfasilitasi dan berperan sebagai mediator antara terdakwa MF dan korban. Hambatan bagi Kejaksaan Negeri Binjai dalam penerapan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan bahwa adanya pandangan negatif dan kurangnya ilmu pengetahuan mengenai keadilan restoratif masyarakat, banyaknya kasus pencurian yang tidak bisa diterapkan restorative justice dan durasi waktu untuk melakukan perdamaian terlalu singkaten_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencurian Ringanen_US
dc.titlePENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (STUDI KEJAKSAAN NEGERI BINJAI )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS GALUH NAWANG KENCANA 2020010003.pdf3.25 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.