Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20056
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPANE, INNI HABIBULLOH-
dc.date.accessioned2022-12-01T07:48:51Z-
dc.date.available2022-12-01T07:48:51Z-
dc.date.issued2022-12-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20056-
dc.description.abstractPerjanjian kerjasama kemitraan sangat perlu dibuat agar permasalahanpermasalahan yang timbul dapat diselesaikan dengan tepat. Oleh sebab itu peneliti tertarik untuk mengkaji Analisi Yuridis Perjanjian Kemetraan dalam Peternakan. Tujuan Penelitian ini ialah Untuk mengetahui status hukum tentang perjanjian kemitraan yang di Indonesia. Untuk mengetahui isi perjanjian dan kedudukkan para pihak yang ikut dalam perjanjian kemitraan peternakan ayam.Untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah usaha ternak apabila mengalami kerugian. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitaan kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian maka, , KUHPerdata menjadi pedoman pelaksanaan dalam Bab 1342 sampai dengan 1351 KUHPerdata; b.Faktor-faktor yang mempengaruhi sifat dan ruang lingkup hak dan kewajiban Perjanjian meliputi: 1) Unsur otonomi (terkait dengan sifat mengikat Perjanjian); 2)Elemen horor (faktor eksternal) meliputi: a) Organisasi; b) swasta c) Syarat dan Ketentuan; d) Kepemilikan Dalam susunan kata Pasal 1339 KUHPerdata disebutkan dengan jelas bahwa selain kewajiban-kewajiban Perjanjian yang timbul sebagaimana disepakati para pihak (faktor swakelola), harus diperhitungkan faktor-faktor lain (faktor heterozigot). Adapun proses penanganannya adalah sebagai berikut: 1)Kegiatan, dalam arti mengajukan banding ke pengadilan negeri; 2)Pasif dalam arti pihak lain dalam Perjanjian menunggu pihak lain untuk mengajukan sanggahan atau tuntutan balik (proses ganti rugi) di pengadilan negeri, Konseling kelompok dianjurkan untuk mencapai hal-hal berikut, tetapi tidak terbatas pada: a. Identifikasi konteks yang tepat; b. Memastikan bahwa kepentingan pemangku kepentingan dipahami dan diperhitungkan dengan baik; c. Gunakan keahlian yang ada untuk analisis kerugian (multidisipliner); d. Pastikan bahwa semua kerugian diidentifikasi dengan benar; e. Pastikan bahwa sudut pandang yang berbeda diperhitungkan saat menilai kerugian; f. Meningkatkan proses manajemen; g. Dapatkan persetujuan dan dukungan untuk tindakan pengobatan yang hilang; h. Mengembangkan komunikasi internal dan eksternalen_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectPerjanjian Kemitraanen_US
dc.subjectPeternakanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KEMITRAAN DALAM PERUSAHAAN PETERNAKAN (Studi di PT. Leong Jaya Indo)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI INNI HABIBULLOH PANE NPM. 1706200162.pdfFull Text1.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.