Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20003
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, RAJA INAL-
dc.date.accessioned2022-12-01T04:29:50Z-
dc.date.available2022-12-01T04:29:50Z-
dc.date.issued2022-12-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20003-
dc.description.abstractPentingnya keterangan saksi dalam proses peradilan pidana telah dimulai sejak awal proses peradilan pidana. Harus diakui bahwa terungkapnya kasus pelanggaran hukum merupakan sebagian besar berasal dari informasi dan keterangan masyarakat. Begitu pula pada proses selanjutnya yaitu pada tingkat kejaksaan dan sampai pada pengadilan, keterangan saksi merupakan alat bukti utama sebagai acuan hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, jadi disini jelas bahwa saksi mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran saksi dan ahli dalam persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, untuk mengetahui mekanisme menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan untuk mengetahui kendala dan upaya Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan saksi dan ahli di persidangan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Landasan hukum ahli sebagai alat bukti terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf b. Berbagai macam alat bukti dijelaskan didalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) alat bukti yang sah ialah: (a) Keterangan saksi; (b) Keterangan ahli; (c) Surat; (d) Petunjuk; dan (d) Keterangan terdakwa. 2) KUHAP tidak memberikan aturan secara jelas terkait dengan ukuran keahlian yang harus dimiliki oleh ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Meskipun demikian ketika ahli itu dihadirkan dipersidangan hakim memiliki penilaian tersediri agar seorang itu bisa dikatakan sebagai ahli 3) Hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak saksi ahli antara lain adalah masih adanya oknum yang tidak memberikan hak saksi sesuai dengan Keputusan Kapolri tentang Norma Indeks di Lingkungan Polri dan tidak tersedianya anggaran yang memadai untuk penanganan perkara pidana.en_US
dc.subjectMekanismeen_US
dc.subjectSaksien_US
dc.subjectAhlien_US
dc.subjectJaksa Penuntut Umumen_US
dc.titleMEKANISME MENGHADIRKAN SAKSI DAN AHLI DALAM PERSIDANGAN YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RAJA INAL SIREGAR.pdfFull Text1.17 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.