Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1996
Title: Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menetapkan Pencalonan Mantan Pidana Korupsi Menjadi Anggota Legeslatif (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 30/P/HUM/2018)
Authors: Nasution, Hamzah
Keywords: Mantan Narapidana Korupsi;Hak Konstitusional;KPU;MA;Pemilu
Issue Date: 18-Mar-2019
Abstract: Narapidana korupsi ialah sesorang bekas tahanan penjara yang menyelewengkan uang atau wewenang jabatan dalam pemerintahan. korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam hal ini mantan narapidana korupsi ini masih mempunyai hak konsitusional untuk menjadi calon atau badan legeslatif, hak berdemokrasi tidak boleh di cabut serta merta karena dia telah terkait kasus pidana korupsi ini dijadikan pedoman agar hak demokrasi seseorang di selewengankan. Penting jaminan konsitusi atas HAM membuktikan komitmen atas sebuah kehidupan demokratis yang berada dalam payung negara hukum untuk menjamin hak konstitusional. Pemilu adalah “sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan peraturan hukum yang dibuat oleh KPU pada PKPU no 20 tahun 2018 adalah keliru terkait pasal dalam pasal 7 huruf h adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Setelah ada putusan MA no 30 P/HUM/2018. MA mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi calon legeslatif.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1996
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.