Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1984
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHanjarini, Widya-
dc.date.accessioned2020-03-05T05:08:48Z-
dc.date.available2020-03-05T05:08:48Z-
dc.date.issued2019-03-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1984-
dc.description.abstractTindak pidana laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi adalah merupakan tindak pidana (kejahatan) yang tidak ada henti-hentinya selalu terjadi dan berkembang di tengah-tengah masyarakat sepanjang masyarakat itu terus mengadakan interaksi sosial satu dengan yang lainnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana terhadap laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi, bagaimana pertanggungjawaban bagi laki-laki pelaku tindak pidana yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi, bagaimana hambatan dan upaya pencegahan terhadap laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Resort Kota Besar Medan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara dengan Bripda Bella Cintya P. Ariestanti, Penyidik Pembantu Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana terhadap laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi diatur berdasarkan Pasal 76 D yaitu Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seseorang (dewasa) yang melakukan persetubuhan dengan anak (belum berusia delapan belas tahun) tanpa melakukan kekerasan juga dapat dijerat hukuman. Pertanggungjawaban bagi laki-laki pelaku tindak pidana yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Kendala pencegahan terhadap laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi adalah penyidik sulit menemukan keberadaan pelaku, , pada saat penyidikan berlangsung pihak penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari korban yang memiliki trauma psikis yang berat,. Upaya yang dilakukan untuk dapat mengungkap kasus seksual adalah melakukan langkah kerjasama dengan jajaran kepolisian dari berbagai daerah untuk mencari keberadaan dan mengamankan pelaku, menyediakan pendampingan kepada korban melalui seorang psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban trauma berat, melakukan pengajuan permohonan bantuan dana atau biaya kepada pihak pemerintah untuk korban yang melakukan visumen_US
dc.subjectKebijakan Hukum Pidanaen_US
dc.subjectPersetubuhanen_US
dc.subjectJanji Nikahen_US
dc.titleKebijakan Hukum Pidana Terhadap Laki-Laki Yang Menyetubuhi Kekasihnya (Studi Pada Satreskrim Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.