Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19823
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | SIREGAR, AULIA RAHMAT | - |
dc.date.accessioned | 2022-11-25T08:32:33Z | - |
dc.date.available | 2022-11-25T08:32:33Z | - |
dc.date.issued | 2022-11-25 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19823 | - |
dc.description.abstract | Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk penculikan anak di Kota Medan dalam perspektif kriminologi dikarenakan adanya faktor-faktor sosial, seperti hubungan personal dengan orang tua, kesempatan untuk melakukan penculikan, faktor ekonomi dan lain sebagainya. Hukum yang mengatur penculikan anak diatur dalam Pasal 328 KUHP dan pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sanksi hukum terhadap penculikan anak terdapat pada pasal330 KUHP ayat (1) yang menjelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja mencabut atau mengambil orang lain yang belum dewasa dari kuasa yang sah atau dari penjagaan dari orang-orang yang sah dimata hukum, maka dapat dipenjara selama-lamanya tujuh tahun. Dari Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, pada pasal 83 menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasa 76F diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkar 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, kemudian sanksi denda paling sedikit Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan maksimal Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | en_US |
dc.subject | Penculikan Anak | en_US |
dc.subject | Kriminologi | en_US |
dc.title | TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK DI KOTA MEDAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Skripsi Aulia Rahmat.pdf | Full Text | 1.51 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.