Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19814
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSADHEWA, PRASETIO RIZKI-
dc.date.accessioned2022-11-25T08:04:18Z-
dc.date.available2022-11-25T08:04:18Z-
dc.date.issued2022-11-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19814-
dc.description.abstractPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dimana tujuan penelitian ini aalah untuk untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap usaha yang tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan, untuk mengetahui penertiban terhadap usaha yang tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan, untuk mengetahui kendala penertiban usaha yang tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan. Hasil penelitian menunjukkan setiap Pengusaha café yang tidak melakukan pendaftaran usaha dapat dikenai sanksi teguran tertulis pertama. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha cafe tidak memenuhi teguran pertama maka dikenai sanksi teguran tertulis kedua. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha cafe tidak memenuhi teguran kedua maka dapat dikenai sanksi teguran tertulis ketiga. Hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian Polsek Air batu yaitu kurang melakukan pembinaan dan juga controlling terhadap pengusaha cafe. Kurangnya pengawasan dan pembinaan ini membuat para pengusaha cafe juga enggan untuk melakukan pemberitahuan dan juga pendaftaran akan usaha yang dimilikinya. Kurangnya kesadaran masyarakat khususnya pemiliki cafe untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran tempat usahanya Tidak semua pengusaha cafe yang ada di Kabupaten Asahan tahu akan pentingnya pemberitahuan dan pendaftaran tempat usaha hiburan. Pengusaha tidak mengetahui bagaimana proses yang harus dilakukan dalam mengurus pemberitahuan dan pendaftaran cafenya. Hambatan juga dialami oleh Polsek Air Batu Kabupaten Asahan yaitu tidak adanya perintah dari Dinas ataupun Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban pengusaha cafe yang belum mengantongi izin dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sehingga sampai saat ini Polsek Air Batu belum dapat melakukan penertiban. Polsek Air Baru dan Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan melakukan koordinasi dengan lembaga yang terkait lainnya. Yaitu dengan Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Asahan terkait dengan pemberian izin yang harus dilampirkan dalam pendaftaran dan pemberitahuan penyelengaraan cafe, Polsek Air Batu Kabupaten Asahan, terkait dengan penegakkan hukum.en_US
dc.subjectMekanismeen_US
dc.subjectPenindakan Cafe Yang Tidak Memiliki Izin Usahaen_US
dc.titleMEKANISME PENINDAKAN CAFE YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA (STUDI DI POLSEK AIR BATU KISARAN KABUPTEN ASAHAN SUMUT)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI PRASETIO RIZKI SADHEWA.pdfFull Text1.75 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.