Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1977
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAmelia, Shafira-
dc.date.accessioned2020-03-05T04:20:35Z-
dc.date.available2020-03-05T04:20:35Z-
dc.date.issued2019-03-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1977-
dc.description.abstractHukum waris di Indonesia terdapat tiga jenis hukum yang mengaturnya yakni hukum waris adat, hukum waris nasional, serta hukum waris Islam. Hukum waris adat Batak Simalungun memakai sistem kekerabatan Patrilineal dalam hal ini yang berhak menjadi ahli waris adalah pihak laki-laki sebagai pewaris utama. Demikian yang terjadi pada masyarakat adat Batak Muslim Simalungun yang tinggal di Kecamatan Gunung Maligas Kabupatan Simalungun. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah telah terjadi adanya Pergeseran Hak Waris Anak Perempuan Dalam Masyarakat Adat Batak Muslim Simalungun Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi ke dalam beberapa submasalah sesuai dengan rumusan masalah skripsi penulis. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan hukum sosiologis atau penelitian Yuridis Empiris, yang bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan serta menjelaskan struktur kekerabatan masyarakat adat Batak Muslim Simalungun yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara serta menyerbarkan angket dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer bahkan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang dalam kaitannya dengan kedudukan anak perempuan, kedudukan anak perempuan dalam hal pembagian hukum waris pada masyarakat adat Batak Muslim Simalungun serta pergeseran hak waris anak perempuan dalam masyarakat adat Batak Muslim Simalungun di Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa benar telah adanya terjadinya pergeseran hak waris terhadap ahli waris anak perempuan dalam masyarakat adat batak muslim Simalungun di Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Dalam hal terjadi pergeseran hukum waris adat ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya yakni karena adanya perkawinan campuran, rasa kasih sayang orang tua, faktor agama, faktor lingkungan serta faktor ekonomi. Dengan terjadinya pergeseran hak waris adat tersebut mengakibatkan anak perempuan dalam masyarakat Adat Batak Muslim mendapatkan kedudukannya sebagai ahli waris dari orang tuanya, meskipun telah terjadinya pergeseran tersebut bukan berarti anak perempuan dianggap dapat meneruskan marga orang tuanya atau dapat menggantikan posisi kedudukan anak laki-laki dalam keluarga.en_US
dc.subjectPergeseranen_US
dc.subjectHak Waris Anak Perempuanen_US
dc.subjectAdat Batak Muslim Simalungunen_US
dc.titlePergeseran Hak Waris Anak Perempuan Dalam Masyarakat Adat Batak Muslim Simalungun (Studi Di Ikatan Keluarga Islam Simalungun Siantar)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.