Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1974
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRoza, Popy-
dc.date.accessioned2020-03-05T04:11:01Z-
dc.date.available2020-03-05T04:11:01Z-
dc.date.issued2019-03-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1974-
dc.description.abstractSalah satu pembahasan dalam ilmu mawaris adalah pembahasan tentang penyebab kewarisan dan penghalangnya. Penyebab seseorang berhak menerima harta warisan adalah adanya hubungan perkawinan, kekerabatan, dan memerdekakan budak. Sedangkan penghalang kewarisan salah satunya adalah perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan. Perbedaan agama antara muwwaris dan ahli waris ialah salah satu syarat terputusnya hak waris seseorang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji cara pengaturan tentang warisan kepada ahli waris yang beda agama dan mengetahui serta mengkaji akibat hukum pembagian warisan terhadap ahli waris yang berbeda agama serta mengetahui dan menganalisis Putusan No. 2554/Pdt.G/2011/PA.JS. Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berasal dari hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pembagian warisan ahli waris beda agama adalah tidak mendapat warisan. Dalam Hukum Islam sudah jelas menyebutkan bahwa sebab tidak mendapat warisan karena perbedaan Agama, membunuh, dan menjadi budak orang lain. Sedangkan Hukum Perdata akibat terhalangnya mendapat warisan, mereka dengan putusan Hakim di hukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal, melakukan kejahtan yang diancam 5 tahun penjara, serta mencegah si meninggal dengan kekerasan atau perbuatan untuk membuat atau mencabut wasiat. Penelitian ini lebih mengarah kepada Hukum Islam karena pewaris adalah orang Islam dan yang mewarisi adalah non-muslim. Hakim dalam memutuskan perkara ini lebih melihat status hak waris bagi Pewaris yang beda agama mendapatkan warisan karena di masa kehidupan ahli waris dengan Pewaris adalah baik sehingga tidak ada halangan bagi Pewaris mendapatkan warisan. Dalam hal ini tidak setuju dengan putusan Hakim yang memutuskan bahwa Pewaris berhak mendapatkan warisan dengan alasan pemberian wasiat wajibah. Sedangkan yang diketahui bahwa wasiat wajibah diberikan kepada ahli waris yang tidak sedarah dengan si Pewaris seperti anak angkat dan orang tua angkat.en_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectHarta Warisanen_US
dc.subjectBerbeda Agama.en_US
dc.titleAkibat Hukum Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Yang Berbeda Agama (Analisis Putusan Nomor. 2554/Pdt.G/2011/PA.JS)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Akibat Hukum Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Yang Berbeda Agama.pdf1.13 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.