Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1971
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLubis, Nadya Soraya Putri-
dc.date.accessioned2020-03-05T03:52:18Z-
dc.date.available2020-03-05T03:52:18Z-
dc.date.issued2019-03-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1971-
dc.description.abstractDewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) adalah suatu lembaga peradilan etik yang masih baru. Istilah, tugas, kewenangan dan fungsinya pun belum dipahami oleh masyarakat secara luas, tetapi keberadaan DKPP tidak hal baru, karena sebelumnya sudah ada Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) sejak 2008. Sidang jarak jauh difasilitasi oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi sekarang DKPP dapat menggunakan fasilitas video conference milik Bawaslu. Penyelenggaraan sidang melalui video conference terkadang memiliki kendala seperti: gangguan signal internet yang lemah atau bahkan jaringan internet terputus, listrik yang mati di tengah berlangsungnya persidangan atau audio(suara) dan tampilan gambar (video) yang kurang jelas. Persidangan jarak jauh sidang DKPP dengan menggunakan fasilitas video conference milik Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, ternyata terjadi gangguan signal internet dan fasilitas video conference tersebut tidak dapat digunakan, tetapi sidang tetap dilanjutkan yang Ketua Majelis dialihkan kepada Tim Pemeriksa Daerah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap data sekunder yang relevan dengan permasalahan yang akan dianalisis, baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa: Landasan Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: Pancasila dan UUD 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji anggota sebagai Penyelenggara Pemilu;asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Namun belum diaturnya mengenai kode etik jika TPD yang melanjutkan sidang karena sinyal yang buruk sehingga belum menjamin integritas maupun hasil sidang yang berkeadilan. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi hambatan sehingga diserahkan kepada TPD. Adapun yang menjadi hambatan dalam penggunaan teknologi video conference adalah pertama persoalan gangguan jaringan, kedua memang terkadang ada tempat yang memang jaringannya bagus tapi didalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tempat beracara itu di KPU atau Bawaslu, kemudian kalau di kpu maupun bawaslu ruangannya sedang dipakai itu juga menjadi hambatan yang dihadapi DKPP, sehingga kadang-kadang DKPP dalam bersidang jika tidak bisa dipakai sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 3 itu baik dikantor KPU ataupun kantor Bawaslu maka mereka mencari alternatif lain.en_US
dc.subjectDKPPen_US
dc.subjectKode Etiken_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectVideo Conference.en_US
dc.titlePemanfaatan Teknologi Video Conference Dalam Penyelenggaraan Sidang Kode Etik Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluen_US
dc.typeThesisen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.