Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19710
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFAUZAN, AHMAD-
dc.date.accessioned2022-11-24T03:25:21Z-
dc.date.available2022-11-24T03:25:21Z-
dc.date.issued2022-11-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19710-
dc.description.abstractGangguan jaringan internet yang disebabkan oleh keberadaan hak benda yang telah diatur dalam regulasi hukum yang sama, merupakan sebuah kepentingan untuk diketahui secara pasti dalam pertanggungjawaban pihak pengguna jaringan internet sesuai aturan hukum yang berlaku. Analisis kali ini mengacu kepada tiga pokok permasalahan yakni, aturan hukum hak jaringan internet yang disebabkan oleh keberadaan hak benda di area basement, perlindungan hukum bagi pengguna jaringan internet serta analisis hukum bilamana terjadi sengketa terhadap gangguan tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan dokumentasi, observasi, wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap gangguan jaringan internet sebagai benda tidak berwujud sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, dan gangguan jaringan internet di area basement hanya berlaku terhadap konsumen sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1999 yang mengatur atas hak kenyamanan, kedamaian dan keselamatan, karena perusahaan tidak terbuka untuk umum dan bertanggung jawab atas ketidaknyamanan terhadap gangguan jaringan internet. Perlindungan hukum terhadap jaringan internet yang terganggu bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai hak konsumen yang harus ditegakkan terhadap kenyamanan konsumen. Apabila terjadinya sengketa terhadap hak jaringan internet yang terganggu oleh hak kebendaan di area basement maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 menjamin kelancaran jaringan internet di tempat manapun, bahkan penyelenggara sendiri diberi wewenang khusus untuk mendapat hak istimewa melintasi tanah negara maupun perusahaan perseorangan untuk memperlancar jaringan internet. Maka sebagai pihak yang bertanggung jawab memberi fasilitas dan menjamin kenyamanan seharusnya berkerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi dalam memperlancar koneksi internet agar tidak terjadi gangguan.en_US
dc.subjectPeraturan Hukum Jaringan Interneten_US
dc.subjectPerlindungan Hukum terhadap pengguna Jaringan Interneten_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERGANGGUNYA JARINGAN INTERNET YANG DISEBABKAN OLEH KEBERADAAN HAK BENDA DI AREA BASEMENT (Studi Kasus Pada Jati Junctions Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AHMAD FAUZAN.pdfFull Text2.48 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.