Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19605
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMaisyarah, Siti-
dc.date.accessioned2022-11-23T03:42:10Z-
dc.date.available2022-11-23T03:42:10Z-
dc.date.issued2022-11-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19605-
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum pengalihan utang menurut hukum perdata diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”. Kekuatan hukum peralihan mobil yang dilakukan dibawah tangan bergantung pada pengakuan kedua belah pihak terhadap kebenaran perjanjian kredit dibawah tangan tersebut. Kedua belah pihak diwajibkan membenarkan atau memungkiri tandatangannya. Perjanjian dibawah tangan baru mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga apabila dibubuhi suatu pernyataan yang bertanggal dari Notaris atau pegawai lain yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 1874 juncto Pasal 1880 KUHPerdata. Berdasarkan pertimbangan hakim Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 84/Pdt.G/2021/PN.Blb dapat dikemukakan bahwa perjanjian pengalihan utang yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana tersebut diatas adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Hal ini sangat disayangkan karena Majelis Hakim tidak melihat kepada suatu fakta bahwa agar perjanjian pengalihan utang ini memenuhi syarat sebab yang halal.en_US
dc.subjectDebituren_US
dc.subjectTanpa Sepengetahuan Pihak Leasingen_US
dc.titleANALISIS TERHADAP PENGALIHAN UTANG MOBIL OLEH DEBITUR TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK LEASINGen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SITI MAISYARAH.pdfFull Text1.59 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.