Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19570
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSURBAKTI, RAY SANJAI-
dc.date.accessioned2022-11-22T04:29:07Z-
dc.date.available2022-11-22T04:29:07Z-
dc.date.issued2022-11-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19570-
dc.description.abstractPenelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan cara mengkaji ketentuan hukum internasional yang sudah ada dan menelaah dan mengkaji litelatur seperti buku, kamus, kamus hukum, ensiklopedia, serta jurnal dan artikel hukum yang berkesinambungan dengan pembahasan dalam skripsi ini dan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertama, pengaturan Tindak Pidana Penggelapan Perpajakan Bagi Korporasi yaitu diatur di dalam UU KUP hanya menyebut tindak pidana pajak yang secara limitatif diatur dalam bab VIII Pasal 38 s/d Pasal 43 UU KUP. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Atas Tindak Pidana Penggelapan Perpajakan Berdasarkan Putusan MA No. 2239 K/PID. Sus/2012 yang mana terpidana selaku Tax Manager sekaligus sebagai Kuasa Pegawai wakil Wajib Pajak bertindak untuk dan atas nama 14 (empat belas) korporasi yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) dan digunakan doktrin vicarious liability dalam pertimbangannya. Ketiga, Analisis hukum mengenai Putusan Mahkamah Agung No. 2239/Pid. Sus/2012 difokuskan pada amar putusannya, dimana majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Terpidana Suwir Laut.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectTindak Pidana Penggelapan Pajak.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI ATAS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERPAJAKAN (Analisis Putusan MA No. 2239 K/PID. Sus/2012)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdfFull Text1.3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.