Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19551
Title: | TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN OLEH PENGGARAP TANAH GARAPAN |
Authors: | FAUZAN, DZAKY |
Keywords: | Tindak Pidana;Pemalsuan Pajak Bumi dan Bangunan |
Issue Date: | 22-Nov-2022 |
Abstract: | Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana pemalsuan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan terhadap penggarap tanah garapan adalah orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa dokumen Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen Pajak Bumi Dan Bangunan terhadap penggarap tanah garapan adalah dapat dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.2.000.000,00. Ancaman pidana bagi wajib pajak atau pejabat yang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun sanksi akan dilipatduakan, terhitung sejak ia selesai menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak denda dibayar. Upaya pencegahan tindak pidana pemalsuan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan adalah dilakukan melalui upaya penal yaittu pemberian sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan dokuman Pajak Bumi dan Bangunan sedangkan upaya non penal adalah dengan melakukan sosialisasi undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19551 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI DZAKY FAUZAN.pdf | Full Text | 1.84 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.