Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19457
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKESUMA, GILANG REZA-
dc.date.accessioned2022-11-10T09:47:09Z-
dc.date.available2022-11-10T09:47:09Z-
dc.date.issued2022-11-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19457-
dc.description.abstractSatuan Polisi Pamong Praja bagian dari pemerintah daerah, sehingga dalam menjalankan tugasnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung jawab langsung dengan kepala daerah dalam hal ini Bupati, Walikota atau gubernur. Dengan kondisi ini, maka tidak ada hubungan hierarki maupun struktur antara Satuan Polisi Pamong Praja provinsi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten ataupun Kota. Adapun penelitian ini untuk mengetahui kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima, kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Medan, serta hambatan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Medan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data primer dan sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi lapangan dan studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima diatur dalam Peraturan Walikota Medan No. 59 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Beraktivitas Berjualan di Badan Jalan, Peraturan Kota Medan No. 31 Tahun 1993 Jo Surat Walikota Medan No.54/SK/1994 Tentang Pemakaian Tempat Berjualan. Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Medan adalah menegakkan Perda berupa penertiban penataan PKL dengan cara melakukan pendataan dari lokasi hingga izin berjualan PKL sehingga dapat lebih teratur dalam melakukan kegiatan berjualan dengan aman. Hambatan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Medan adalah selain hambatan yang berasal dari faktor pedagang kaki lima, hambatan lain juga berasal dari pihak Pemerintah Kota Medan yang kurang bersikap tegas dalam memberikan sanksi bagi PKL yang melanggar aturan-aturan yang ada dalam Perda No 31 tahun 1993.en_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectSatuan Polisi Pamong Prajaen_US
dc.titleKEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI GILANG REZA KESUMA NPM. 1506200576.pdfFull Text1.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.