Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19430
Title: PERBUATAN WANPRESTASI PT. ASURANSI ADIRA DINAMIKA TERHADAP PEMEGANG POLIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 300/PDT.G/2020/PT. MDN)
Authors: MAHENDRA, IHZA
Keywords: Perjanjian;Wanprestasi
Issue Date: 10-Nov-2022
Abstract: Pada setiap perjanjian menganut asas Itikad baik dalam pembuatanya maupun pelaksanaan nya termasuk perjanjian polis asuransi. Dalam Putusan Nomor 300/Pdt.G/2020/PT.Mdn.) terdapat permasalahan mengenai hak dan kewajiban antara penanggung dan pemegang polis. PT Asuransi Adira Dinamika (penanggung) mengatakan bahwa okupasi atau kegunaan objek yang diajukan pemegang polis tidak sesuai dengan objek yang tertera di dalam perjanjian, diperkuat dengan alat bukti berupa dokumen akta kontrak (polis) yang dipaparkan oleh PT Asuransi Adira Dinamika (penanggung) atau Pembanding. Pada penyelesaian masalah hukum tersebut diatas hakim pada pengadilan tinggi medan memutuskan pada putusannya menguatkan putusan tingkat satu menyatakan PT. Asuransi Adira Dinamika melakukan perbuatan wanprestasi kepada pemegang polis (tertanggung). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, apakah perusahaan asuransi PT. Asuransi Adira Dinamika melakukan wanprestasi kepada pemegang polis, untuk mengetahui legalitas hukum polis yang dibuat antara PT. Asuransi Adira Dinamika dengan pemegang polis, serta apakah PT. Asuransi Adira Dinamika dapat dibebankan biaya kerugian yang diderita oleh pemegang polis. Berdasarkan hasil penelitian segala resiko (full risk), tetapi tidak termasuk di dalamnya resiko yang disengaja atau karena kelalaian yang melampaui batas. Hal pasal 294 KUHD.“Si penanggung dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar kerugian, apabila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan karena kesalahan atau kelalaian si tertanggung yang sangat melampaui batas”. Apabila tertanggung tidak memberitahukan segala hal yang menyebabkan perluasan resiko kepada penanggung maka penanggung punya hak untuk menolak permohonan klaim yang diajukan tertanggung berdasarkan ketentuan pasal 293 jo 251 KUHD. KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal ini disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19430
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_IHZA MAHENDRA_1706200144.pdfFull Text3.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.