Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19391
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZAHARA, NUR ASFINA-
dc.date.accessioned2022-11-10T04:37:09Z-
dc.date.available2022-11-10T04:37:09Z-
dc.date.issued2022-11-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19391-
dc.description.abstractIndonesia adalah lintasan jalur pelayaran penghubung Samudera pasifik dengan Samudera Hindia, dan Benua Asia dengan Benua Australia, untuk kepentingan perdagangan sumberdaya alam hayati dan non-hayati. Mengingat penting dan strategisnya letak kawasan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kaya akan sumber daya alam hayati dan non hayati, maka keberadaan Pemerintah mempunyai kuasa penting dalam mengatur Kapal yang layak dan tidak layak untuk berlaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Melayarkan kapal tanpa surat izin berlayar dalam Undang-undang pelayaran merupakan sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan kapal juga merugikan Negara. Berdasarkan hal-hal tersebut maka disusunlah Undang undang tentang Pelayaran baru yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara. Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh secara langsung. Berdasarkan hasil penelitian penerapan hukum pidana materiil oleh penuntut umum dalam putusan No. 78/Pid/2020/PT. GTO menggunakan surat dakwaan kumulatif karena terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang dimana masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan harus di buktikan satu demi satu. Pertimbangan Hakim dalam perkara pidana pelayaran ini telah sesuai dikarenakan terdakwa sudah melanggar ketentuan hukum dimana terdakwa sebagai nahkoda kapal KMN. Inter Harapan berlayar di perairan Bone dengan tidak dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar. Upaya preventif dan upaya represif dalam menanggulangi tindak pidana pelayaran ini tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum tetapi bagian yang bertugas dalam proses awal sebuah kapal ingin berlayar sampai kapal selesai berlayar. Kendala yang menjadi utama pada kasus tindak pidana pelayaran ini adalah kurangnya kesadaran pemilik kapal atau nahkoda kapal akan hukum yang berlaku, keterbatasannya sarana dan prasarana, dan kasus yang sedikit sampai pada tingkat persidangan.en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPelayaranen_US
dc.subjectNelayanen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAYARAN YANG DILAKUKAN OLEH NELAYAN PENCARI IKAN (Studi Kasus Putusan No. 78/Pid/2020/PT GTO)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NUR ASFINA ZAHARA.pdfFull Text2.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.