Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19359
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAIHAN, MUHAMMAD ALIF-
dc.date.accessioned2022-11-10T03:20:08Z-
dc.date.available2022-11-10T03:20:08Z-
dc.date.issued2022-11-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19359-
dc.description.abstractGanti rugi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen yang mengalami kendala akses internet oleh pelaku usaha. Pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kendala akses internet, dengan memperhatikan kerugian nyata dan yang dapat diduga, dan mempertimbangkan kewajiban konsumen yang menjadi hak pelaku usaha telah dilaksanakan. Bentuk ganti rugi yang diberikan kepada konsumen berupa uang karena sifatnya yang praktis. Pada era globalisasi sekarang ini, telekomunikasi memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan manusia khususnya dalam bidang internet. Internet misalnya telah menjadi suatu kebutuhan utama bagi masyarakat modern saat ini. Berbelanja, mengirim surat, mendengarkan musik sampai mengiklankan suatu produk, semuanya dapat dilakukan dengan perantaraan internet. Untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan telekomunikasi tersebut, diperlukan suatu badan pengelola yang menyediakan pelayanan jasa internet salah satunya yang dilakukan oleh PT. Media Antar Nusa yang bergerak di bidang pelayanan jasa telekomunikasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai ganti kerugian, mengenai bentuk perjanjian, serta mengenai pertanggungjawaban antara perusahaan telekomunikasi terhadap pelanggannya sudah jelas dituangkan dalam klausula baku yang dibuat oleh pihak perusahaan. Tinggal bagaimana pengertian kita sebagai pihak pelanggan maupun sebagai pihak perusahaan untuk memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban diantara keduanya sehingga tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum.en_US
dc.subjectGanti Kerugianen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPT Telekomunikasien_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM GANTI KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN JASA TELEKOMUNIKASI INTERNET (Studi di PT Media Antar Nusa)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD ALIF RAIHAN.pdfFull Text2.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.