Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19324
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZEIN, RIZKY ZUANDA-
dc.date.accessioned2022-11-05T04:23:54Z-
dc.date.available2022-11-05T04:23:54Z-
dc.date.issued2022-11-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19324-
dc.description.abstractPerlindungan Hak Cipta khususnya terhadap ciptaan musik atau lagu menjadi masalah serius, sebab Indonesia dikategorikan masuk sebagai salah satu negara yang tingkat pembajakan terhadap hak cipta cukup besar. Salah satu kasus yang masuk ranah sengketa atas timbulnya gugatan dalam pembayaran royalty atas pemutara musik tanpa izin pemegang hak cipta adalah kasus yang terdapat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor: 19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan royalti atas pemutaran musik tanpa izin pemegang hak cipta, proses penyelesaian pembayaran royalti terhadap pemutaran musik tanpa izin pemegang hak cipta, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap pembayaran royalti atas pemutaran musik tanpa izin pemegang hak cipta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan royalti atas pemutaran musik tanpa izin pemegang hak cipta berfungsi untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atas karya ciptaannya, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik disebutkan, royalti yang telah dihimpun digunakan untuk tiga hal yaitu didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Proses penyelesaian pembayaran royalti terhadap pemutaran musik tanpa izin pemegang hak cipta dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, jalur alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dan juga jalur litigasi di Pengadilan Niaga. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap pembayaran royalti atas pemutaran musik tanpa izin pemegang hak cipta yaitu menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian Materiil dengan total sejumlah Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan telah berjalan dengan cukup baik.en_US
dc.subjectGugatan Perdataen_US
dc.subjectRoyaltien_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.titlePENYELESAIAN PERKARA GUGATAN PERDATA PEMBAYARAN ROYALTI ATAS PEMUTARAN MUSIK TANPA IZIN PEMEGANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor : 19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIZKY ZUANDA ZEIN.pdfFull Text1.26 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.