Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19287
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, AMAR MA’RUF-
dc.date.accessioned2022-11-05T03:15:30Z-
dc.date.available2022-11-05T03:15:30Z-
dc.date.issued2022-11-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19287-
dc.description.abstractIndonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 17.508 pulau, serta pantai sepanjang 81.000 km, dan luas lautan 5,8 juta km (75% dari total luas wilayah Indonesia). Sebagai negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, Indonesia memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam. Tindak pidana di bidang perikanan mempunyai ancaman keseriusan yang sama dengan tindak pidana di sektor lain. Untuk itu Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan dan Bagaimana analisis mengenai putusan hakim terhadap pengguna alat tangkap ikan illegal (Studi Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2021/Pn Sbg). Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu Penelitian Yuridis Normatif dimana penulisan ini akan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Kepustakaan (Library Research). Selanjutnya setelah data-data yang diperlukan terkumpul maka penulis melakukan analisis terhadap kasus yang berkaitan dengan materi skripsi ini. Pengaturan mengenai tindak pidana perikanan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang periknan. Secara lebih khusus untuk mengatur tindak pidana perikanan jenis penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah menerbitkan Pertauran Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Sehingga tindak pidana di bidang perikanan dapat diminimalisir. Namun masih banyak masyrakat yang menghiraukan aturan tersebut dengan alasan untuk mencukupi perekonomian.en_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Ilegal Fishing Menggunakan Jaring Trawen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILEGAL FISHING MENGGUNAKAN JARING TRAWL (STUDI PUTUSAN NOMOR 79/PID.SUS/2021/PN.SBG)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AMAR MA'RUF SIREGAR .pdfFull Text6.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.