Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19259
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSUTRISNO, SURYA DOLY PRATAMA-
dc.date.accessioned2022-11-05T02:26:39Z-
dc.date.available2022-11-05T02:26:39Z-
dc.date.issued2022-11-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19259-
dc.description.abstractPasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanapengaturan tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, Bagaimana mekanisme pengangkatan anggota Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, Bagaimana legalitas pengangkatan anggota Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalahPengaturan tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prosedur tersebut mengatur anggota polri harus mengundurkan diri menurut UU Kepolisian dan Peraturan Kapolri dengan istilah Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri.Mekanisme pengangkatan anggota Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Penunjukan Polri aktif menjadi penjabat Kepala Daerah menurut prosedur adalah ilegal karena Perintah UU Pemilihan Kepala Daerah cq. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tidak membolehkan penunjukan Polri yang sedang menduduki jabatan di Kepolisian Negara RI yang tidak tergolong jabatan pimpinan tinggi madya untuk menjadi penjabat Kepala Daerah.Legalitas pengangkatan anggota Polri aktif sebagai penjabat kepala daerahmenurut sifat atau keadaan kedaruratannya adalah legal karena disebabkan oleh adanya potensi ketidakstabilitasan dan adanya gelagat kerawanan di beberapa Propinsi pada saat kampanye Pemilu dan adanya provokasi isu berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dikhawatirkan dimainkan oleh kelompok radikal di tahun politik.en_US
dc.subjectKepolisian Penjabat Kepala Daerahen_US
dc.subjectSistem Ketatanegaraan Indonesiaen_US
dc.titlePENGANGKATAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA AKTIF SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SURYA DOLY REV.pdfFull Text1.75 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.