Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19238
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMustary, Rhymer Lazuardi Marxis-
dc.date.accessioned2022-11-05T01:57:41Z-
dc.date.available2022-11-05T01:57:41Z-
dc.date.issued2022-11-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19238-
dc.description.abstractPerlindungan terhadap anak dalam melakukan jual-beli harus diperhatikan karena anak merupakan orang yang belum dewasa (tidak cakap) dalam melakukan perbuatan hukum. Jual-beli voucher game online merupakan suatu perbuatan hukum. Maka dari itu pelaku usaha harus memberikan pengawasan terhadap anak dalam melakukan jual beli. Tulisan ini mengacu pada tiga pokok permasalahann yakni 1. Bagaimana faktor penyebab anak melakukan pembelian voucher game online? 2. Bagaimana perlindungan terhadap anak di bawah umur dalam melakukan kegiatan jual beli voucher game online? 3. Bagaimana pertanggung-jawaban pelaku usaha terhadap anak dibawah umur sebagai konsumen dalam jual-beli voucher game online? Penelitian ini menggunakan metode normatif, sifat penelitian adalah deskriptif dengan mendeskripsikan permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan baku primer, sekunder dan tersier. dimana pembahasan penelitian serta hasilnya diuraikan melalui kata-kata berdasarkan data yuridis yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa belum adanya pengaturan hukum yang pasti terhadap tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan jual-beli kepada konsumen anak di bawah umur. Tanggung jawab pelaku usaha lahir karena beberapa sebab yaitu: 1. Anak dibawah umur belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum, 2. Anak dibawah umur tidak memenuhi syarat perjanjian dalam jual beli, dan 3. Pelaku usaha melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan pihak lain. Adapun bentuk tanggung jawab pelaku usaha yaitu mengganti kerugian konsumen berupa pengembalian uang atau ganti rugi lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian perlu adanya harmonisasi hukum untuk dapat melakukan perlindungan terhadap anak di bawah umur sebagai kosumen. Pemerintah juga harus mengeluarkan aturan yang tegas terhadap anak dibawah umur sebagai konsumen guna mencegah terjadinya permasalahan yang timbul akibat jual beli yang dilakukan anak dibawah umur.en_US
dc.subjectTanggung Jawab Pelaku Usahaen_US
dc.subjectAnak Dibawah Umuren_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU USAHA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PEMBELIAN VOUCHER GAMEen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Rhymer Lazuardi 1706200233.pdfFull Text2.45 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.