Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19217
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSITEPU, ILA ALHUSNA-
dc.date.accessioned2022-11-03T08:30:16Z-
dc.date.available2022-11-03T08:30:16Z-
dc.date.issued2022-11-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19217-
dc.description.abstractRecidive atau pengulangan tindak pidana merupakan suatu hal atau dasar yang memberatkan hukuman. Recidive merupakan pengulangan kembali tindak pidana yang sebelumnya telah dilakukan dan atas tindak pidana tersebut telah dijatuhi hukuman dalam kurun waktu tertentu. Seorang anak dapat dikatakan sebagai residivis apabila anak tersebut kembali melakukan tindak pidana. Dalam memproses anak yang berhadapan dengan hukum para penegak hukum wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dengan menegakkan hak-hak anak. Tujuan dari perlindungan yang diberikan adalah untuk memenuhi hak-hak anak ddan demi kesejahteraan anak. Perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dapat di lihat dari proses hukum yang berlangsung. Proses hukum yang dimulai dari tahap penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, persidangan dan pembinaan. Proses hukum tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan UU SPPA dan harus mengedepankan kebutuhan, perkembangan dan pertumbuhan anak, baik fisik, mental maupun sosial anak. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tarsier. Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan, dipahami bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) di Polresta Deli Serdang yaitu dengan memenuhi hak-hak anak dan memprioritaskan kesejahteraan anak. Perlindungan yang diberikan terhadap anak dilaksanaan pada setiap proses hukup yang berlangsung. Namun dalam pelaksanaan perlindungan terhadap residivis anak, tidak dapat dilakukan upaya diversi dalam penyelesaian perkara. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2), huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.en_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPengulangan Tindak Pidanaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR DELI SERDANGen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Ila Alhusna Sitepu.pdfFull Text1.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.