Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19216
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorH.A.S, GUSRINI RAHAYU-
dc.date.accessioned2022-11-03T08:28:20Z-
dc.date.available2022-11-03T08:28:20Z-
dc.date.issued2022-11-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19216-
dc.description.abstractPihak layanan jasa ekspedisi tidak sepenuhnya mulus dalam melakukan usahanya. sering dijumpai konflik pihak ekspedisi dengan konsumen, karena ketidak puasan konsumen atas layanan jasa ekspedisi yang mungkin lalai dalam tugasnya. Terkadang pihak ekspedisi berusaha untuk menyembunyikan kesalahannya agar terlepas dari tanggung jawab. Konsumen mengharapkan barang kiriman sesuai dengan yang dijanjikan, yaitu ketepatan waktu, keselamatan dan keamanan barang. Penelitian betujuan untuk megetahui hak dan kewajiban yang diperoleh dan ditanggung konsumen dan pihak ekspedisi, untuk mengetahui tanggung jawab pihak ekspedisi atas kerugian yang ditanggung konsumen, dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pihak ekspedisi. Penelitan dilakukan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis. yaitu merupakan penelitian hukum mengenai penerapan ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dilingkungan masyarakat. Pendekatan yuridis empiris memiliki tujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengiriman barang dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara pihak Anteraja dengan konsumen sebagaimana ketetuan dalam pasal 1313 KUHPerdata. perjanjian akan melahirkan sifat yang timbal balik antara kedua pihak, artinya masing-masing pihak mempunyai hak yang diperoleh dan kewajiban yang dibebankan. Hak pihak Anteraja yaitu menerima pembayaran, sedangkan konsumen yaitu hak atas keamanan, keselamatan dan memperoleh ganti rugi. Pihak Anteraja berkewajiban mengirimkan barang ke tempat tujuan dengan selamat, sedangkan konsumen berkewajiban untuk membayar biaya pengiriman. Berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata, kewajiban atas ganti rugi. Perlindungan hukum yang diterima konsumen Anteraja, bahwa jika terjadi kerugian yang dialami, akan dilakukan pemberian ganti rugi berdasarkan klausa baku. Biaya ganti rugi maximal 10 kali biaya kirim jika barang tersebut di asuransikan. Perlindungan hukum diberikan terhadap konsumen jika terjadi konflik, perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ialah penyelesaian sengketa dengan jalur non litigasi (negosiasi/damai) dengan pemberian ganti rugi akibat kelalaian pihak Anteraja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PIHAK LAYANAN JASA EKSPEDISI DALAM PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG (Studi Di PT. Tri Adi Bersama Anteraja Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI-GUSRINI RAHAYU H.A.S (1806200153).pdfFull Text2.33 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.