Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19200
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorATMAJA, DIMAS BAMBANG DWI-
dc.date.accessioned2022-11-03T08:07:17Z-
dc.date.available2022-11-03T08:07:17Z-
dc.date.issued2022-11-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19200-
dc.description.abstractSalah satu dibolehkannya upaya hukum peninjauan kembali adalah apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Apabila tidak ada keadaan baru tersebut, maka peninjauan kembali tidak dapat dimohonkan. Contoh kasus dalam penelitian ini adalah seorang anak yang didakwa melakukan pembunuhan, namun dalam pemeriksaan awal Jaksa Penuntut Umum tidak mencanmtukan usia pasti si anak ketika tindak pidana dilakukan. Hakim pun kemudian memutuskan hukuman mati terhadap si anak. Kemudian diajukan oleh pemohon serta kuasa hukumnya novum melalui metode radiologi forensik, hasilnya bahwa ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi si terdakwa masih dibawah umur. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadapasas asas hukum. Penelitan ini bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpul data adalah studi dokumen (library research). Untuk menganalisis data maka digunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui Bahwa radiologi forensik dalam pemeriksaan untuk mengidentifikasi usia seseorang termasuk dalam keterangan ahli yang termaktub dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 186 KUHAP mengatakan bahwa “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Pasal 133 KUHAP menitikberatkan masalahnya pada keterangan ahli kedokteran kehakiman, dan menghubungkannya dengan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan penganiayaan dan pembunuhan. Mekanisme radiologi forensik dalam mengidentifikasi usia seseorang pada pemeriksaan peninjauan kembali dalam contoh kasus penelitian adalah dengan identifikasi jaringan keras dilakukan melalui 3 (tiga) ilmu atau cara khusus yaitu: a) Odontology (ilmu tentang gigi), merupakan ilmu yang menjadi bagian dari Kedokteran Gigi Forensik; b) Osteology (ilmu tentang tulang manusia dan tulang hewan), c) Radiography (radiografi), menggunakan sinar pengionan seperti sinar X dan sinar gama terhadap tubuh bagian dalam. Akibat hukum hasil radiologi forensik sebagai novum pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah hakim pada Peninjauan Kembali membatalkan putusan Hakim tingkat Pertama, serta memberikan putusan baru terhadap terpidana berdasarkan temuan atau hasil dari radiologi forensik dimaksud.en_US
dc.subjectforensiken_US
dc.subjectnovumen_US
dc.subjectusiaen_US
dc.subjectpeninjauan kembalien_US
dc.titleKAJIAN RADIOLOGI FORENSIK SEBAGAI NOVUM DALAM MENGIDENTIFIKASI USIA SESEORANG PADA PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DIMAS BAMBANG DWI ATMAJA .pdfFull Text2.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.