Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1916
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHasibuan, Julisah Rinda-
dc.date.accessioned2020-03-04T08:50:37Z-
dc.date.available2020-03-04T08:50:37Z-
dc.date.issued2018-08-30-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1916-
dc.description.abstractPenegakan hukum adalah proses yang dilakukan sebagai upaya untuk tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini adalah penegakan hukum terhadap Kepala Desa yang melakukan pungutan liar. Seperti yang kita ketahui pungutan liar sudah menjadi penyakit masyarakat yang telah membudaya dan sulit diberantas sampai ke akar-akarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dan penegakan hukum pungutan liar serta mengenai putusan hakim terkait penegakan hukum terhadap kepala desa yang melakukan pungutan liar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari sumber data skunder berupa bahan hukum primer, skunder, dan tersier dengan melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2017. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap kepala desa yang melakukan tindakan Pungutan liar tersebut belum berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pengaturan hukum pungutan liar diatur pada pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 berasal dari pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang diatur dalam Perpres ini memiliki beberapa kewenangan, salah satunya adalah untuk mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Putusan Pengadilan Negeri Medan Tehadap H SENEN adalah dikenakannya pasal 11 UU Korupsi tentang pemberian hadiah. Adapun faktor penghambat yang dialami dalam penegakan hukum meliputi faktor undang-undang, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan.en_US
dc.subjectPenegakan hukumen_US
dc.subjectKepala desaen_US
dc.subjectPungutan Liaren_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Kepala Desa Yang Melakukan Pungutan Liar (Analisis Putusan Nomor 74/Pid.sus-Tpk/2017/Pn.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.