Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19147
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUTIA, CUT INTAN-
dc.date.accessioned2022-11-03T04:18:48Z-
dc.date.available2022-11-03T04:18:48Z-
dc.date.issued2022-11-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19147-
dc.description.abstractObjek kajian yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang tindak pidana pencemaran nama baik, yang mana terdakwa dinyatakan tidak bersalah padahal terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, korban merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik. Dalam pertimbangan itu menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti unsur pencemaran nama baiknya. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengkajinya lebih mendalam melalui perspektif hukum pidana positif mengenai ketentuan dalam rumusan penjerat tindakan tersebut. Dimana unsur mens rea/niat dari pelaku yang ada dalam pasal tersebut haruslah dibuktikan dalam kasus ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui rumusan delik pencemaran nama baik di media sosial menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimana peniadaan pidana atas alasan ketidakcukupan unsur delik pencemaran nama baik atas unggahan penagihan hutang di media sosial, serta untuk menganalisis Putusan Nomor: 3563/Pid.Sus/2019/PN.Mdn tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa rumusan delik pencemaran nama baik di media sosial menurut hukum positif di Indonesia dapat di lihat dalam unsur Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang unsurnya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Peniadaan pidana atas alasan ketidakcukupan unsur delik pencemaran nama baik atas unggahan penagihan hutang di media sosial dapat dilihat berdasarkan syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, seperti: Kemampuan bertanggung jawab; Adanya perbuatan melawan hukum yaitu suatu sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya yaitu: disengaja dan sikap kurang hati-hati atau lalai; kemudian tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat. Hasil dari analisis putusan tersebut menyatakan bahwa amar putusan majelis hakim sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, bahwa terdakwa yang telah dituntut tentang pencemaran nama baik sebagaimana yang terdapat pada keterangan putusan, penulis melihat bahwa unsur mens rea (niat melakukan tindak kejahatan) tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan.en_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titlePENIADAAN PIDANA ATAS ALASAN KETIDAKCUKUPAN UNSUR DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS UNGGAHAN PENAGIHAN HUTANG DI MEDIA SOSIAL (Analisis Putusan Nomor: 3563/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI CUT INTAN MUTIA.pdfFull Text1.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.