Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19081
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPARINDURI, YASSER ATMANEGARA-
dc.date.accessioned2022-11-01T07:18:49Z-
dc.date.available2022-11-01T07:18:49Z-
dc.date.issued2022-11-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19081-
dc.description.abstractPeralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak ke pihak lainnya yang diatur menurut perundang-undangan. Akibat hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan perundang undangan adalah perbuatan melawan hak yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Peralihan hak terjadi berdasarkan suatu perjanjian, perjanjian mana merupakan suatu undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pada prakteknya pemenuhan dari isi suatu perjanjian adalah suatu perbuatan prestasi dan wan prestasi sehingga apabila satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian adalah perbuatan wan prestasi. Tidak terpenuhinya suatu perjanjian menjadi perbuatan melawan hukum apabila dilanggarnya syarat materil karena syarat tentang obyek yang tidak sah sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata . Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang memberikan suatu gambaran tentang perbuatan melawan hukum terhadap hak atas tanah yang dialihkan tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif adapun analisis dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normative melalui pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma dan kaidah hukum yang dilakukan oleh hakim pada putusan perkara Nomor 410/Pdt.G/2011/Pn.Mdn, tanggal 22 Mei 2012. Hasil Penelitian memberikan gambaran bahwa hakim pada putusan perkara Nomor 410/Pdt.G/2011/Pn.Mdn, tanggal 22 Mei 2012, telah memutuskan tidak terbukti adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I atas obyek berupa sebahagian dari hak atas tanah yang pengalihannya dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Peralihan hak atas tanah dilakukan melalui suatu perjanjian dimana obyek perjanjian berupa bidang tanah yang ternyata luasnya melebihi dari luas obyek yang diperjanjikan, sehingga syarat materil perjanjian peralihan hak menjadi cacat hukum oleh karena sebab yang tidak halal atau tidak sah. Pelanggaran ini menjadi sebab bagi hakim untuk memberikan putusan hukum bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terpekara dan tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pada putusan perkara Nomor 410/Pdt.G/2011/Pn.Mdn, tanggal 22 Mei 2012en_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectPeralihan Hak Atas Tanahen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH YANG TELAH DIALIHKAN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIKNYA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YASSER ATMANEGARA PARINDURI1806200053.pdfFull Text2.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.