Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19074
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFATIHA, AINAYA-
dc.date.accessioned2022-11-01T06:41:35Z-
dc.date.available2022-11-01T06:41:35Z-
dc.date.issued2022-11-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19074-
dc.description.abstractDasar pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan. Dalam arti kesalahan dapat berbentuk sengaja (opzet) atau lalai (culpa). Hal ini menunjukan bahwa dasar dipertanggungjawabkanya perbuatan seseorang, ataupun tenaga kesehatan khususnya perawat dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo ini diletakan didalam konsep/dasar pemikiran kepada terbukti tidaknya unsur-unsur tindak pidana, maka terbukti pula kesalahanya dan dengan sendirinya dipidana. Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perbuatan tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien, bentuk perbuatan pidana tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien, serta pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, sumber data yang diambil dari data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum terhadap perbuatan tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien diatur pada Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Bentuk perbuatan pidana tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien termasuk dalam bentuk kelalaian tenaga kesehatan, bukan kesengajaan tindakan medis. Tentang syarat “kelalaian“ ditentukan dengan apakah tenaga kesehatan telah berusaha secara maksimal untuk menyelamatkan jiwa pasien berdasarkan kemampuan sewajarnya yang dimiliki serta alat/sarana yang tersedia padanya dan sesuai dengan standar profesi medik (SPM) dan standar operasional prosedur (SOP). Sehingga terlihat bahwa unsur kelalaian dalam kasus ini bergeser dari “akibat“ perbuatan memberikan pengobatan menjadi perbuatan menghilangkan gejala setelah melakukan perbuatan. Pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien, sebagaimana kematian penerima pelayanan kesehatan (pasien yang bernama Alfareza) disini tidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, disini tenaga kesehatan tidak sengaja secara mutlak ingin membunuh seseorang dan tidak ada maksud ataupun dendam untuk membunuh, akan tetapi tenaga kesehatan tersebut sadar atas akibat yang akan timbul oleh perbuatan yang dilakukannya, sehingga pidana penjara selama 2 (dua) tahun dirasa masih belum sesuai dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban atas meninggalnya pasien yang salah satunya terdapat unsur kesengajaan dalam perbuatan yang dilakukan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectKematian Pasienen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA KESEHATAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PASIENen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi Ainaya Fatiha.pdfFull Text1.07 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.