Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1903
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPrabowo, Hadi-
dc.date.accessioned2020-03-04T08:26:47Z-
dc.date.available2020-03-04T08:26:47Z-
dc.date.issued2019-03-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1903-
dc.description.abstractPenipuan dalam jual beli rumah semakin marak semenjak berkembang aktivitas bisnis properti yang ada di Indonesia. Hampir dipastikan bahwa modus penipuan jual beli rumah yang terjadi dilingkungan masyarakat karena adanya penawaran harga rumah yang murah. Kerap kali pelaku penipuan jual beli rumah bebas dari tuntutan baik di kepolisian maupun di pengadilan karena terkadang kasus-kasus penipuan jual beli rumah dianggap sebagai wanprestasi. Sehingga dalam hal ini banyak kekeliruan terkait perbedaan kasus penipuan dan wanprestrasi yang dilakukan oleh para penegak hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji putusan pengadilan negeri padang sidimpuan (Nomor 564/Pid.B/2017/PN.PSP) yang dinilai hakim keliru dalam memutuskan perkara penipuan. Sehingga para akademisi dapat membedakan unsur-unsur yang ada pada tindak penipuan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tinjauan yuridis terhadap putusan bebas pelaku penipuan jual beli rumah yang terjadi pengadilan negeri sidimpuan tentu telah memenuhi unsur penipuan. Karena beberapa unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan transaksi jual beli rumah. Keputusan hakim yang menganggap tindakan yang dilakukan pelaku tersebut adalah sebuah tindakan wanprestasi sehingga pelaku dibebaskan dari tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Penulis menganggap bahwa keputusan yang dilakukan oleh hakim pengadilan negeri sidimpuan merupakan suatu bentuk kekeliruan, karena dalam pembuktian dan fakta-fakta di persidanganpelaku telah memenuhi unsur penipuan dengan melakukan tipu muslihat dalam penawaran jual-beli rumah kepada korban. Pada sebuah perjanjian dapat dianggap terjadi tindak pidana penipuan karena pelaku memiliki kapasitas untuk melaksanakan kewajiban namun tidak melakukannya untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri. Oleh karena itu dalam hal ini hakim-hakim di Indonesia perlu teliti dalam menentukan kasus penipuan yang dilakukan dalam bentuk perjanjian.en_US
dc.subjectTinjauan Yuridisen_US
dc.subjectPutusan Bebasen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah (Analisis Putusan Nomor 564/Pid.B/2017/Pn/Psp)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.