Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19026
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMulyawan, Muhammad Ikhwan-
dc.date.accessioned2022-10-31T06:28:09Z-
dc.date.available2022-10-31T06:28:09Z-
dc.date.issued2022-10-31-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19026-
dc.description.abstractPenelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh penerapan system E- Billing dan E-Filling terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pemahaman perpajakan sebagai variable moderating pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Medan Polonia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan Asosiatif, yang merupakan penelitian yang dilakukan untuk mencari hubungan atau pengaruh antar variable satu dengan variable lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner, yaitu dengan memberikan pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawab sehingga dapat mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa system E-Billing tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, system E-Filling berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan dapat memoderasi pengaruh E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan dapat memoderasi pengaruh E-Billing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.en_US
dc.subjectsystem E-Fillingen_US
dc.subjectKepatuhan Wajib Pajaken_US
dc.subjectdan Pemahaman Perpajakanen_US
dc.titlePENGARUH PENERAPAN SYSTEM E-BILLING DAN E FILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN SEBAGAI VARIABELMODERATING PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA MEDAN POLONIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD IKHWAN MULYAWAN.pdfFull Text2.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.