Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1900
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, M. Syahrul Ramadhan-
dc.date.accessioned2020-03-04T08:20:13Z-
dc.date.available2020-03-04T08:20:13Z-
dc.date.issued2019-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1900-
dc.description.abstractAkuisisi merupakan pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan mengambilalih aset dan/atau saham dari perusahaan lain. Larangan terhadap kegiatan ini ditujukan terhadap praktek akuisisi yang terjadi di setiap level perdagangan atau sektor industri yang dapat mengakibatkan terjadinya hambatan terhadap persaingan usaha tidak sehat dan terjadinya praktek monopoli. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan bahhwa penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan yang mengakibatkan nilai aset dan nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum terkait akuisisi perseroan terbatas berdasarkan hukum positif di indonesia, pelaksanaan akuisisi perseroan terbatas yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan akibat hukum akuisisi perseroan terbatas yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. JenisPenelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis yang diambil dari data Sekunder dengan melakukan riset kepustakaan dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahanhukumsekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan mengenai Akuisisi diperjelas dengan adanyaUndang-UndangNomor 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas. Kemudiandiatursecaralebihlanjutlagi di dalamUndangUndangNomor 5 Tahun 1999 dan di aturpelaksanaanyadalam peraturan komisi pengawas persaingan (KPPU) No. 1 Tahun 2009 mengenai Pra-notifikasi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Serta dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan serta Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Dari segi bentuk akuisisi pada umumnya berbeda dengan merger. Pada umumnya akuisisi dilakukan oleh suatu perseroan terhadap perusahaan lain yang mendukung bidang usaha perusahaan yang mengakuisisi tersebut, baik dilakukan secara horizontal maupun vertikal. Dimana akuisisi horizontal dilakukan dengan tujuan memperbesar pangsa pasar, yang antara lain ditempuh melalui pengurangan tingkat kompetisi dan pada akuisisi secara vertikal dimana perusahaan pengakuisisi akan merasa aman karena perusahaan tersebut tidak akan kehilangan pemasok, konsumen, atau distributor yang akan memasarkan produk yang dihasilkan. Tindakan akuisisi dalam hal ini adalah untuk menciptakan konsentrasi pasar yang dapat mengakibatkan harga produk semakin tinggi dengan melihat produk pada pasar yang bersangkutan serta berapa besar pangsa pasar yang dikuasi oleh perusahaan tersebut. kemudian untuk menambah kekuatan pasar (market power) menjadi semakin besar yang dapat mengancam para pesaing dari perusahaan tersebut.en_US
dc.subjectAkuisisien_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Akuisis Perseroan Terbatas Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tinjauan Yuridis Akuisis Perseroan Terbatas Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.pdf1.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.