Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18995
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLUBIS, MHD. AKBAR-
dc.date.accessioned2022-10-29T02:24:21Z-
dc.date.available2022-10-29T02:24:21Z-
dc.date.issued2022-10-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18995-
dc.description.abstractDewasa ini, berbagai macam dan bentuk pernipuan investasi sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Salah satunya ialah website trading Binomo yakni permainan yang menentukan pihak yang menang dan yang kalah, jika pengguna salah menebak naik atau turunnya harga aset dalam 30 (tiga puluh) detik maka akan kehilangan uang, sebaliknya jika berhasil menebak dengan benar maka akan mendapatkan keuntungan 60 persen sampai dengan 85 persen tergantung tingginya partisipasi orang-orang yang melakukan investasi, dalam perkembangannya telah banyak kerugian yang dialami oleh investor, seperti di Binomo yang ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai platform investasi. Pemilik trading website Binomo harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena perbuatan mereka melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas binomo, pertanggungjawaban pidana pelaku trading website binomo dalam hukum positif dan Islam dan sistem pemidanaan pelaku trading website binomo Jenis penelitian ini adalah yuridis normative. Penelitian ini bersifat deskriptif dan sumber data yang terdiri dari data sekunder dengan alat pengumpul datanya adalah menggunakan studi dokumen (library research). Untuk menganalisis data maka digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Binomo tidak memiliki legalitas karena tidak memilki izin penyelenggara pelayanan elektronik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Elektronik, maka dari itu Binomo merupakan investasi illegal. Pertanggungjawaban pidana pelaku trading website binomo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan apabila terbukti melakukan pencucian uang dapat dipidana selama maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU. Menurut pidana Islam pertanggungjawaban pidana hukuman yang dapat ditetapkan dalam jarimah ta’zir adalah: dipenjara, dijilid, diasingkan, ditegur, diperingatkan, dibunuh, dan lain sebagainya. Sistem pemidanaan pelaku trading website binomo berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai bentuk sanksi pidana yang diberikan yakni sanksi pidana pokok dan tambahan, kemudian bagi para trader binomo diberikan sanksi berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.en_US
dc.subjectbinomoen_US
dc.subjectpidanaen_US
dc.titleTRADING WEBSITE BINOMO DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
mhd akbar lubis 260499.pdfFull Text1.95 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.