Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18982
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHARAHAP, NUR AINI-
dc.date.accessioned2022-10-25T08:44:35Z-
dc.date.available2022-10-25T08:44:35Z-
dc.date.issued2022-10-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18982-
dc.description.abstractMasalah pengelolaan wakaf menjadi masalah yang sangat urgent dan sangat rentan. Selain itu terkadang timbul permasalahan perebutan hak milik atas tanah wakaf antara ahli waris wakif nadzir bahkan ada pihak yang telah berani melawan hukum atau mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang latar belakang wakif atau ahli waris melakukan penarikan kembali harta wakaf untuk mengetahui kendala penarikan harta wakaf oleh wakif atau ahli waris serta untuk mengetahui upaya nazhir agar harta wakaf tidak ditarik kembali. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, dengan data bersumber hukum islam yaitu Al-Quran dan Hadist, data sekunder dengan berdasarkan data pada Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PA.Pyk, Putusan Nomor 1159/Pdt.G/2020/PA.JT, Putusan Nomor 1755/Pdt.G/2021/PA.Sda. Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami bahwa di dalam Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004, menyatakan bahwa harta wakaf kemudian dikelola oleh nadzir antara lain melakukan pengelolaan administrasi benda wakaf, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta wakaf. Sehingga tindakan menarik kembali harta yang telah diwakafkan sangat tabu untuk dilakukan. Harta yang sudah selayaknya diberikan dan diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan masyarakat umum sekitar dan merupakan suatu kebanggaan bagi warga yang menikmati peruntukkan harta wakaf tersebut sebagai tempat ibadah harus ditarik kembali hanya karena dengan beberapa alasan. Kemudian, dalam beberapa perkara terkait penarikan kembali harta wakaf cenderung memiliki hambatan yakni dalam proses persidangan, pihak penggugat tidak dapat menunjukkan alat bukti yang sangat kuat. Pembuktian merupakan suatu tahap dalam proses mencari kebenaran formil yang memiliki peranan penting. Hal tersebut karena pembuktian merupakan tahapan yang memegang peranan dalam persidangan.en_US
dc.subjectPenarikan Kembalien_US
dc.subjectHarta Wakafen_US
dc.subjectWakifen_US
dc.subjectAhli Warisen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS UPAYA PENARIKAN KEMBALI HARTA WAKAF OLEH WAKIF ATAU AHLI WARISen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AKHIR NURAINI HARAHAP 2.pdfFull Text1.92 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.