Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18945
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAHMADANA, SURYA-
dc.date.accessioned2022-10-25T03:22:20Z-
dc.date.available2022-10-25T03:22:20Z-
dc.date.issued2022-10-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18945-
dc.description.abstractLingkungan hidup yang sehat dapat diartikan sebagai lingkungan yang dapat terjaga keseimbangannya, dimana keseimbangan itu dijaga oleh manusia sebagai komponen utama dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana pencemaran limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), untuk mengetahui bentuk perbuatan korporasi sebagai pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) serta untuk mengetahui pemberlakuan pidana denda bagi korporasi pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berdasarkan analisis putusan No. 980/Pid.B/LH/2021/PN. Bdg. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan sumber data hukum Islam dan data sekunder. Alat pengumpul data yaitu studi pustaka (library research) dengan analisis data yakni analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, Pengaturan hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana pencemaran limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu diatur di dalam ketentuan pidana pada Pasal 102 UU PPLH, Pasal 103 UU PPLH serta Pasal 104 UU PPLH yang diberlakukan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah dumping. Saat ini, ketiga pasal tersebut diganti ketentuan pidananya dengan merujuk pada Pasal 88 UU Ciptaker. Kedua, Bentuk perbuatan korporasi sebagai pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu tidak adanya izin pengelolaan limbah B3 oleh instansi terkait yang mana dampak dari limbah B3 yang diproduksi oleh PT. Ibara Lioho Indonesia yang dipimpin oleh direktur Rikinosuke Fujishiro berupa apabila terjadi hujan di sekitar tempat penampungan limbah B3 maka lansung terbuang ke media tanah tempat penyimpanan limbah cair dan hal ini menimbulkan pencemaran lingkungan. Ketiga, Pemberlakuan pidana denda bagi korporasi pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berdasarkan analisis putusan No. 980/Pid.B/LH/2021/PN. Bdg yaitu terdakwa Sdr. Rikinosuke Fujishiro selaku Presiden Direktur terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yaitu dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, yang dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha dengan pemberlakuan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).en_US
dc.subjectDendaen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectLimbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)en_US
dc.subjectPengelolaen_US
dc.titlePEMBERLAKUAN PIDANA DENDA BAGI KORPORASI PENGELOLA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3) (Studi Putusan No. 980/Pid. B/LH/2021/PN. Bdg)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SURYA RAHMADANA (REVISI SETELAH SIDANG).pdfFull Text848.29 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.