Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18927
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorIBNUH-
dc.date.accessioned2022-10-25T01:59:21Z-
dc.date.available2022-10-25T01:59:21Z-
dc.date.issued2022-10-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18927-
dc.description.abstractPembiayaan modal kerja dengan akad murabahah bentuk pembiayaan yang dibutuhkan oleh nasabah untuk membeli suatu produk dengan kewajiban mengembalikan talangan sesuai yang sudah disepakati. Namun pembiayaan ini tidak terlepas dari masalah berupa gagal bayar yang dikenal pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah dapat diselesaikan melalui kegiatan rescheduling. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme & penerapan rescheduling pada pembiayaan modal kerja bermasalah dengan akad murabahah skema modal kerja di PT. BPRS Gebu Prima Medan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, dimana data yang diperoleh melalui kegiatan observasi, wawancara dan penelahaan dokumen untuk mendapatkan informasi kemudian menganalisisnya. Adapun Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rescheduling dapat dilakukan selama ada itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dan pihak bank juga memberikan kesempatan dengan upaya kekeluargaan berupa musyawarah dengan memberikan keringanan berupa perpanjangan masa angsuran sesuai dengan analisis permasalahan yang dilakukan pihak bank kepada nasabah.en_US
dc.subjectReschedulingen_US
dc.subjectPembiayaan Bermasalahen_US
dc.subjectAkad Murabahahen_US
dc.titleMEKANISME RESCHEDULING PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN AKAD MURABAHAH SKEMA MODAL KERJA PADA PT. BPRS GEBU PRIMA MEDANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Syariah banking

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Ibnuh 1801270021 Pbs A2 Sore.pdfFull Text4.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.