Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18922
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTARIGAN, PAGITA DEWI-
dc.date.accessioned2022-10-24T08:58:34Z-
dc.date.available2022-10-24T08:58:34Z-
dc.date.issued2022-08-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18922-
dc.description.abstractPerbudakan yaitu kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain atau adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. sebagai manusia yang memiliki hak atas kebebasan yang harus dilindungi demi peningkatan martabat kemanusia, untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. Hak untuk tidak diperbudak, sebagai manusia pribadi berhak memperoleh perlakuan serta mendapatkan perlindungan yang sah dengan martabat kemanusiaannya. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekundern dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pengaturan hukum terhadap tindakan perbudakan yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bentuk-bentuk tindakan perbudakan yang melanggar Hak Asasi Manusia yaitu berupa tindakan eksploitasi, penyiksaan, merampas hak kesehatan, merampas hak rasa aman, adanya kerja paksa, adanya kerja karena hutang, merampas hak anak, merampas hak upah, merampas hak hidup. Penegakan hukum terhadap tindakan perbudakan yang melanggar Hak Asasi Manusia yaitu penegakan secara preventif dan penegakan secara represif.en_US
dc.subjectPenegakan hukumen_US
dc.subjectPerbudakanen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN PERBUDAKAN YANG MELANGGAR HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI PAGITA DEWI TARIGAN 1806200321 (HUKUM PIDANA).pdfFull Text2.16 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.