Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18917
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHASIBUAN, HENDRA MUDA-
dc.date.accessioned2022-10-24T08:47:00Z-
dc.date.available2022-10-24T08:47:00Z-
dc.date.issued2022-10-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18917-
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kelemahan analisa dalam menentukan karakteristik pembiayaan murabahah di BPRS Al-Wasliyah masa new normal. Untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk penyelesaian kebijakan BPRS Al-Wasliyah dalam menangani pembiayaan murabahah pada masa new normal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adapun mekansime restrukturisasi pada nsabah pembiayaan murabahan di PT. BPRS Al Washliyah yaitu Penjadwalan kembali tagihan/angsuran pembiayaan disertai adanya perpanjangan atau tambahan jangka waktu. Pihak bank akan memberikan kelonggaran jangka waktu kepada nasabah agar nasabah dapat memenuhi kewajibannya tersebut. Penjadwalan kembali tagihan/angsuran piutang tanpa adanya pemberian perpanjangan jangka waktu, sehingga jangka waktu pembiayaan tidak mengalami perubahan. Bank tidak memberikan kelonggaran jangka waktu kepada nasabah, hanya saja angsuran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak jangka waktunya tetap seperti pada saat awal akad. Persyaratan kembali (reconditioning). Persyaratan kembali (reconditioning)cyaitu perubahan persyaratan pembiayaan baik sebagian maupun seluruh. Reconditioning dapat dilakukan dengan cara: perubahan jadwal pembayaran, perubahan jumlah angsuran, perubahan jangka waktu, atau pemberian potongan. Untuk reconditioning pada restrukturisasi pembiayaan murabahah di . BPRS Al-Wasliyah Cabang Krakatau yaitu dengan perubahan jadwal pembayaran angsuran, perubahan jumlah angsuran yang dibayarkan, memberikan potongan berupa diskon margin dan tunggakan margin. Penataan kembali (restructuring) Penataan kembali (restructuring) yakni perubahan persyaratan yang tidak terbatas pada rescheduling dan reconditioning dapat dilakukan melalui: penambahan dana fasilitas pembiayaan bank, konversi akad pembiayaan, konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah, dan konversi pembiayaan menjadi persyaratan modal sementara perusahaan nasabah. BPRS Al-Wasliyah Cabang Krakatau hanya melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Nasabah mengalami penurunan kemampuan pembayaran. Nasabah memiliki prospek usaha baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah resrtukturisasi. Manajemen kooperatif dan beri‟tikat baik. Maksimal 1 tahun angsuran berjalan.en_US
dc.subjectKarakteristik Restrukturisasi Pada Nasabah Pembiayaan Murabahahen_US
dc.titleANALISIS KARAKTERISTIK RESTRUKTURISASI PADA NASABAH PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BPRS AL-WASLIYAH MEDAN MASA NEW NORMALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Syariah banking

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SELESAI HENDRA MUDA HASIBUAN.pdfFull Text1.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.